Showing posts with label Dasar Negara. Show all posts
Showing posts with label Dasar Negara. Show all posts
Sunday, May 5, 2019
INI NEGARA HUKUM, BUKAN NEGARA IJTIMA
"INI NEGARA HUKUM, BUKAN NEGARA IJTIMA'."
Oleh Muhammad AS Hikam
Kepala Staf Kantor Sekretariat Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko, akhirnya merasa perlu menyampaikan secara lugas apa yang menjadi kerisauan hatinya terkait dengan fenomen yang disebut Ijtima' Ulama (IU) dalam perpolitikan kita beberapa waktu terakhir ini.
IU merupakan pertemuan kelompok pendukung kubu Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (PS-SU) yang mengatasnamakan lembaga ulama untuk melakukan tekanan politik agar sang paslon tersebut dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019. Moeldoko tegas menolak baik klaim maupun tekanan tsb serta mempertanyakan apa kapasitas IU sehingga merasa punya kewenangan melebihi lembaga hukum untuk menghentikan penghitungan yang dilakukan KPU .
Mantan Panglima TNI tsb menyatakan: "...negara ini kan negara hukum bukan negara ijtima." Saya kira beliau sangat tepat mengomentari upaya tekanan-tekanan politik kubu 02 pada saat proses penghitungan suara belum usai dan ketika jalan ke arah resolusi konflik masih terbuka dengan memakai hukum yang berlaku.
Namun saya kira pihak kubu 02, terutama komponen Islam politik, yang melalui IU telah mendesak KPU agar paslon 01 didiskualifikasi sebagai paslon, dan tuntutan agar lembaga penyelenggara Pemilu nasional itu menghentikan penghitungan suara, serta menyatakan 02 sebagai penenang, akan tetap BERGEMING. Bahkan kemungkinan bahwa gerakan "people power," yang dicanangkan oleh Amien Rais beberapa waktu sebelum Pemilu, itu akan terus bergulir masih cukup tinggi.
Tanda-tanda ke arah itu sangat "cetho welo-welo" alias terang benderang. Selain deklarasi yang sudah 4 kali dan syukuran 1 kali digelar oleh PS, juga fenomen IU itu sendiri dan dipergencar dengan seruan dan ajakan untuk menyatakan kemenangan sang mantan Pangkostrad tsb sebagai Presiden terpilih terjadi di daerah-daerah.
Itulah sebabnya, hemat saya, sudah saatnya bagi Pemerintah PJ untuk melakukan manajemen politik yang tepat agar eskalasi gerakan tsb bisa dicegah sedini mungkin. Bisa dengan lobbi lobbi untuk melakukan rekonsiliasi dan menunggu selesainya proses Pemilu, atau pencegahan (prevensi) konflik melalui gakkum dan langkah persuasif lainnya.
Dalam rangka itulah, saya melihat bahwa statemen dan peringatan Moeldoko, bahwa NKRI adalah Negara Hukum dan bukan Negara Ijtima', merupakan sebuah respon yang PROPORSIONAL, TEPAT & PERLU!.
Simak tautan ini:
https://m.merdeka.com/peristiwa/moeldoko-negara-ini-negara-hukum-bukan-negara-ijtima.html?fbclid=IwAR0QUAGo-UR4NJLGkeKPEDGYhWawheJ4LhkaD5dt_n92Ov9_LDFHinPHtzY
IJTIMA & ULAMA DI INDONESIA
Jumlah Pondok Pesantren di Indonesia terdapat 28.194 lembaga (data 2016). Asumsi, bila tiap pesantren diurus oleh minim lima orang Kiai/Ulama, maka jumlahnya mencapai 140.970 Kiai/Ulama.
Jumlah Perguruan Tinggi Islam 6.000 lembaga (data 2015). Jika per lembaga ada 20 orang dosen, maka tercatat 120.000 Ulama/dosen keagamaan Islam.
Jumlah Masjid di seantero negeri hampir 1.000.000 bangunan (data Pak JK, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Maret 2017). Asumsi imam/takmir tiap masjid ada 4 orang, maka ada 4.000.000 imam/takmir masjid.
Maka terdapat JUMLAH= 4.260.970 orang ULAMA ASELI yang berilmu agama dan berpengalaman dalam urusan kemasyarakatan.
Sementara itu...
Jumlah Peserta Ijtima Ulama yang mengusung Prabowo: hanya 500 orang saja, dan tak terekspose asal dari lembaga mana. Nama-nama mereka juga tidak diumumkan. Tidak jelas.
Hanya 500 orang TAPI mengklaim diri seolah mewakili 207.000.000 umat Islam (data Jan 2019)
Cuma 500 orang TAPI mengklaim diri seakan mewakili 4.260.970 ulama se Indonesia
IJTIMA ULAMA YANG MEWAKILI LEMBAGA-LEMBAGA APA??
IJTIMA MEWAKILI UMAT ISLAM YANG MANA??
Sementara para ulama-aseli se Indonesia tadi TIDAK mewakilkan diri pada mereka untuk berijtima.
Ormas-ormas Islam utama (NU, Muhammadiyah, dll) juga tidak mewakilkan diri pada mereka yang 500 orang itu.
Maka dari itu SECARA ILMIAH, KLAIM bahwa PRABOWO ADALAH CAPRES PILIHAN ULAMA, ADALAH GUGUR DENGAN SENDIRINYA.
MAKA SECARA ILMIAH, KLAIM BAHWA PRABOWO ADALAH CAPRES PILIHAN ULAMA, TIDAK BISA DAN TIDAK BOLEH DITERIMA.
Prabowo hanya menjadi pilihan 500 orang yang menggelari diri mereka sendiri sebagai ulama (yang sebagian besar tidak terekspose keulamaannya). Dan kental aroma settingan oleh beberapa partai politik yang berkepentingan.
SEBARKAN...!!
Agar umat tidak tertipu akal-akalan beberapa partai politik tertentu yang membajak agama demi tujuan politik praktis mereka.
IJTIMA & ULAMA DI INDONESIA
Jumlah Pondok Pesantren di Indonesia terdapat 28.194 lembaga (data 2016). Asumsi, bila tiap pesantren diurus oleh minim lima orang Kiai/Ulama, maka jumlahnya mencapai 140.970 Kiai/Ulama.
Jumlah Perguruan Tinggi Islam 6.000 lembaga (data 2015). Jika per lembaga ada 20 orang dosen, maka tercatat 120.000 Ulama/dosen keagamaan Islam.
Jumlah Masjid di seantero negeri hampir 1.000.000 bangunan (data Pak JK, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Maret 2017). Asumsi imam/takmir tiap masjid ada 4 orang, maka ada 4.000.000 imam/takmir masjid.
Maka terdapat JUMLAH= 4.260.970 orang ULAMA ASELI yang berilmu agama dan berpengalaman dalam urusan kemasyarakatan.
Sementara itu...
Jumlah Peserta Ijtima Ulama yang mengusung Prabowo: hanya 500 orang saja, dan tak terekspose asal dari lembaga mana. Nama-nama mereka juga tidak diumumkan. Tidak jelas.
Hanya 500 orang TAPI mengklaim diri seolah mewakili 207.000.000 umat Islam (data Jan 2019)
Cuma 500 orang TAPI mengklaim diri seakan mewakili 4.260.970 ulama se Indonesia
IJTIMA ULAMA YANG MEWAKILI LEMBAGA-LEMBAGA APA??
IJTIMA MEWAKILI UMAT ISLAM YANG MANA??
Sementara para ulama-aseli se Indonesia tadi TIDAK mewakilkan diri pada mereka untuk berijtima.
Ormas-ormas Islam utama (NU, Muhammadiyah, dll) juga tidak mewakilkan diri pada mereka yang 500 orang itu.
Maka dari itu SECARA ILMIAH, KLAIM bahwa PRABOWO ADALAH CAPRES PILIHAN ULAMA, ADALAH GUGUR DENGAN SENDIRINYA.
MAKA SECARA ILMIAH, KLAIM BAHWA PRABOWO ADALAH CAPRES PILIHAN ULAMA, TIDAK BISA DAN TIDAK BOLEH DITERIMA.
Prabowo hanya menjadi pilihan 500 orang yang menggelari diri mereka sendiri sebagai ulama (yang sebagian besar tidak terekspose keulamaannya). Dan kental aroma settingan oleh beberapa partai politik yang berkepentingan.
SEBARKAN...!!
Agar umat tidak tertipu akal-akalan beberapa partai politik tertentu yang membajak agama demi tujuan politik praktis mereka.
Wednesday, July 4, 2018
BUTIR-BUTIR PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA

BUTIR-BUTIR PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
Lima asas dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan, sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Butir-butir Pancasila ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.
I. SILA PERTAMA : KETUHANAN YANG MAHA ESA
1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama & penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3. Saling hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
II. SILA KEDUA : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2. Saling mencintai sesama manusia.
3.Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu kembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
III. SILA KETIGA : PERSATUAN INDONESIA
1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan bertanah Air Indonesia.
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
IV. SILA KEEMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
1.Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
V. SILA KELIMA : KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1.Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2. Bersikap adil.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak-hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak bersifat boros.
8. Tidak bergaya hidup mewah.
9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10. Suka bekerja keras.
11. Menghargai hasil karya orang lain.
12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Salam Pancasila ...
🇮🇩