Latest News

Selengkapnya Diteruskan DI NEWS.TOPSEKALI.COM

Thursday, February 25, 2021

PENISTAAN AGAMA ADALAH SENJATA

*PENISTAAN AGAMA ADALAH SENJATA*
https://news.iniok.com/2021/02/penistaan-agama-adalah-senjata.html
Herman Pakpahan

*Dimulai dari proses MENJATUHKAN seorang Gubernur yang beragama Kristen dan beretnis* Tionghoa yang di cap dengan KRISTEN CHINA KAFIR, yang di dasar i oleh ajaran TIDAK BOLEH PEMIMPIN KAFIR, dan Pemerintah membiarkan dengan dalil BIAR HUKUM DITEGAKKAN, dari situ lah mulai berlaku kata PENISTA AGAMA bagi siapa saja yang dianggap MUSUH agama.

Sesungguhnya agama apapun itu tidak akan pernah TERNISTA, karena semua agama adalah Ajaran tentang TUHAN sebagai PENCIPTA semesta beserta isinya dan Ajaran bagaimana menjadi Manusia ciptaan TUHAN.

Dan lebih diskriminatif lagi, jika agama yang mereka KAFIR kan di hina, di olok-olok tidak dianggap Penistaan.

*Pemerintah TIDAK PEDULI*, jika negara Indonesia mengakui agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, Konghucu dan Kepercayaan Leluhur, terbukti Pemerintah hanya PEDULI jika agama Islam dianggap Ternista, sehingga aparatur negara bekerja sampai putusan Hakim, tapi 6 agama lainnya dianiaya, termarginalkan, di Diskriminasi bahkan dihina, pemerintah tutup mata tanda tidak PEDULI. Penjajah Agama Berulang kali sejak Gubernur Tripel Minority di fitnah sebagai PENISTA AGAMA dan Ulama Islam, maka semua orang akan sangat gampang dan sering menyebut orang lain sebagai PENISTA AGAMA. Tidak cukup waktu setahun untuk menguraikan semua kasus yang sudah ada, ku yakin Anda pun mengetahui kasus seperti yang terakhir terjadi di RS di Pematang Siantar.

*Tuduhan sebagai PENISTA AGAMA benar benar dijadikan SENJATA yang sangat diperlukan*, minimal mampu untuk menakuti-nakuti KAFIR di negeri Raksasa Yang Tertidur ini.

RUU KUHP tetap mempertahankan Pasal Penistaan Agama. Bahkan definisinya diperluas yaitu orang yang mengajak untuk tidak percaya agama (agnostik) juga akan dipidana maksimal 4 tahun penjara.

*"Penghinaan dalam ketentuan ini adalah merendahkan kesucian agama,"* demikian penjelasan RUU KUHP, padahal kesucian agama sudah jelas tidak akan bisa direndahkan oleh apapun dan oleh siapapun.

Penjelasan ini tertuang dalam draft Penjelasan versi 2 Februari 2018. Disebutkan bahwa sila pertama dari falsafah negara Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

*Bab Tindak Pidana terhadap Agama Pasal 304 berbunyi:*

*Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat* permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Pasal Penistaan Agama menjerat orang yang tidak hanya mengemukakan di muka umum, tapi juga menyebarkan lewat sarana elektronik. Yaitu setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.

*"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut* dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f," sambungnya.

*Pasal 306 juga menambah delik Pasal Penistaan Agama*, yaitu orang yang mengajak orang untuk menjadi agnostik, adalah pidana. Pasal 306 berbunyi :

*Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan* keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

*Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan pengujian Undang-Undang* Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Aisyah Sharifa sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan.

*Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) Kitab Undang-Undang* Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan Penodoaan Agama seolah-olah menutup mata memang terdapat perbedaan dalam beragama di Indonesia dan menderogasi hakikat agama, beribadah, dan toleransi. Di samping itu, norma yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon tersebut tidak memiliki tujuan yang tepat dalam paradigma pemidanaan baik retributif maupun utilitarian dan justru menghalangi ibadah yang sejati umat beragama yakni untuk memberitakan kebenaran agama baik kepada mereka yang berbeda agama maupun kepada penista agama. Akibat berlakunya ketentuan norma tersebut, dapat membuat orang dengan mudahnya menuduh orang lain melakukan penistaan agama.

Mahkamah berpendapat, sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memberikan kemungkinan adanya kampanye kebebasan untuk tidak beragama, kebebasan untuk promosi antiagama serta tidak memungkinkan untuk menghina atau mengotori ajaran agama atau kitab-kitab yang menjadi sumber kepercayaan agama ataupun mengotori nama TUHAN. Sebaliknya, Konstitusi memberikan jaminan terkait dengan kebebasan beragama warga negaranya. Kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental, melekat dalam diri setiap manusia.

*Pemohon mendalilkan Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP serta Pasal 4 UU Pencegahan* Penodaan Agama tidak memiliki tujuan yang tepat dalam paradigma pemidanaan, baik retributif maupun utilitarian dan justru menghalangi ibadah yang sejati umat beragama yakni untuk memberitakan kebenaran agama baik kepada mereka yang berbeda agama maupun kepada penista agama. Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah, keberadaan Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama dapat dijadikan dasar untuk mencegah tindakan penyalahgunaan agama dan penodaan terhadap agama melalui tindakan administratif yang paling ringan sampai dengan tindakan administratif yang paling berat.

*Menurut Mahkamah, pemidanaan terhadap penyalahgunaan agama dan penodaan/penistaan agama* adalah penting karena dalam bentuk apapun, baik dilakukan perorangan maupun kelompok, penodaan dan penyalahgunaan agama adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam pandangan hukum. Hal ini dikarenakan tidak ada orang atau lembaga manapun yang berhak melecehkan agama dan memperlakukan tidak hormat unsur-unsur keagamaan lain yang pada akhirnya menimbulkan keresahan dan kemarahan publik (Putusan Mahkamah Nomor 140/PUU-VII/2009).

*Praktek Hukum di lapangan, pasal penodaan agama atau sekarang santer disebut PENISTAAN* AGAMA sudah menjadi alat untuk menyerang kaum yang di KAFIR kan dan alat untuk berlindung dari segala kesalahan serta menjadi ALAT paling ampuh untuk MENJATUHKAN orang yang dianggap KAFIR dengan berlindung dibalik agama dengan kemayoritasannya.

*Apakah Pemerintahan negara Indonesia mau merubah pasal penodaan agama ini?!*, Sudah jelas TIDAK, karena bagi pemerintah Kemayoritasan sebagai umat adalah modal kemenangan mencapai puncak kekuasaan, bagi pemerintah Kemayoritasan itu adalah Raksasa Yang Tertidur yang bisa dijadikan modal ekonomi.

*Jadi, kalau Anda berfikir karena pengaruh Narasi Buzzer bahwa kasus Penistaan Agama* seperti yang terakhir terjadi pada 4 orang Brader di RS Swasta di Pematang Siantar akan berbeda dengan kasus Gubernur Triple Minority, kasus Acong di Deli Serdang dan kasus Meliana di Tanjung Balai Asahan, silahkan Anda sadari kalau Anda adalah Minoritas.

*Berhenti berfikir kalau undang undang Penodaan Agama atau Penistaa Agama akan melindungi* dan mengayomi semua umat beragama, fakta nya undang undang itu hanya melindungi Raksasa Yang Tertidur, RSO presenter tv di hina di media sosial dengan hinaan "Kristen Lu...!" Akhirnya gulung tikar juga, penistaan agama Kristen oleh Muhammad Rizieq Shihab yang menghina JESUS KRISTUS TUHAN nya umat KAFIR lahir bidannya siapa, tidak pernah di proses Hukum, pengacara kondang yang menghina dan menistakan agama KRISTEN, KATHOLIK, HINDU, BUDDHA, KONGHUCU dan KEPERCAYAAN LELUHUR secara bersamaan di media televisi bebas tanpa proses hukum.

*Makanya, PENISTAAN AGAMA itu hanya berlaku bagi agama yang itu itu saja,* dan pelaku PENISTAAN AGAMA hanya bagi kaum KAFIR saja, jika pun ada yang bukan bagian dari kaum KAFIR dianggap PENISTA AGAMA maka dia automatis di cap KAFIR. Kalau pasal UU ITE mau di rubah oleh Pemerintah, apakah Pasal PENODAAN AGAMA akan dihapuskan atau minimal akan dirubah?!, Kurasa Anda "Mimpi Basah" mengharapkan Pasal Penodaan Agama di hapuskan atau minimal dirubah, SENJATA penting bagi Raksasa Yang Tertidur mau Anda paksa dilepaskan, yah jelas Raksasa Yang Tertidur gak akan mau. Agama bertujuan utk menciptakan keadilan hrsnya dirubah undang2 yg merugikan Pihak lain hrs win2 solusion.Semua Org bisa menghentikan Kehendak jahatnya dirubah dgn Cita Kasih muncul didlm pikirannya akan mengakibatkan Tingkah Laku & Ucapannya sesuai dgn Cinta Kasih yg universal yg mana diwujudkan dgn Tingkah laku& Ucapan yg baik& Benar.Siapa saja yg Salah didlm ucapan,tingkah laku,serta tulisan yg disebarkan dimedia ITE yg membuat kekacauan,menakut2i memaksakan kehendak yg menimbulkan keributan berkonspirasi kerja sama bagi2 uang dgn korupsi berjemaha yg sering terjadi.Mereka inilah yg merugikan Negara dgn jelas & Terang.Termasuk Gubernur yg terbodoh didunia ini. Kenapa mereka belum ditangkap udah banyak terlihat ketidak beresannya.Sabar2 semuanya ngak lama lagi akan dibereskan secara Alam. Rahayu.
NEWS.IniOK.com

No comments:

Post a Comment

Tags

Analisis Politik (275) Joko Widodo (150) Politik (106) Politik Baik (64) Berita Terkini (59) Jokowi (58) Pembangunan Jokowi (54) Lintas Agama (31) Renungan Politik (31) Perang Politik (29) Berita (27) Ekonomi (25) Anti Radikalisme (24) Pilpres 2019 (23) Jokowi Membangun (22) Perangi Radikalisme (22) Pembangunan Indonesia (21) Surat Terbuka (20) Partai Politik (19) Presiden Jokowi (19) Lawan Covid-19 (18) Politik Luar Negeri (18) Bravo Jokowi (17) Ahok BTP (14) Debat Politik (14) Radikalisme (13) Toleransi Agama (12) Caleg Melineal (11) Menteri Sri Mulyani (11) Perangi Korupsi (11) Berita Hoax (10) Berita Nasional (9) Education (9) Janji Jokowi (9) Keberhasilan Jokowi (9) Kepemimpinan (9) Politik Kebohongan (9) Tokoh Dunia (9) Denny Siregar (8) Hidup Jokowi (8) Anti Korupsi (7) Jokowi Hebat (7) Renungan (7) Sejarah Penting (7) Selingan (7) imlek (7) Ahok (6) Health (6) Perangi Mafia (6) Politik Dalam Negeri (6) Gubernur DKI (5) Jokowi Pemberani (5) KPK (5) Khilafah Makar (5) Kisah Nyata (5) Lawan Radikalisme (5) NKRI Harga Mati (5) Negara Hukum (5) Partai PSI (5) Pengamalan Pancasila (5) Pilkada (5) Refleksi Politik (5) Teknologi (5) hmki (5) kota tangsel (5) natal (5) pengurus (5) peresmian (5) relawan (5) Anti Teroris (4) Bahaya Khalifah (4) Berita Baru (4) Dugaan Korupsi (4) Indonesia Maju (4) Inspirasi (4) Kebudayaan Indonesia (4) Lagu Jokowi (4) Mahfud MD (4) Menteri Pilihan (4) Pancasila (4) Pendidikan (4) Pileg 2019 (4) Politik Identitas (4) Sejarah (4) Tokoh Masyarakat (4) Tokoh Nasional (4) Vaksin Covid (4) Adian Napitupulu (3) Adudomba Umat (3) Akal Sehat (3) Analisa Debat (3) Artikel Penting (3) Atikel Menarik (3) Biologi (3) Brantas Korupsi (3) Breaking News (3) Covid-19 (3) Demokrasi (3) Dewi Tanjung (3) Hukum Karma (3) Karisma Jokowi (3) Kelebihan Presiden (3) Kesaksian (3) King Of Infrastructur (3) Lagu Hiburan (3) Makar Politik (3) Melawan Radikalisme (3) Musibah Banjir (3) Nasib DKI (3) Nasihat Canggih (3) Negara Maju (3) Negara Makmur (3) Nikita Mirzani (3) PKN (3) Pembubaran Organisasi (3) Pemilu (3) Pendidikan Nasional (3) Pendukung Jokowi (3) Penegakan Hukum (3) Poleksos (3) Politik Adudomba (3) Rekayasa Kerusuhan (3) Rencana Busuk (3) Revisi UUKPK (3) Sederhana (3) Tanggung Jawab (3) Testimoni (3) Tokoh Revolusi (3) Waspada Selalu (3) barongsai (3) jakarta (3) Ada Perubahan (2) Agenda Politik (2) Akal Kebalik (2) Akal Miring (2) Anggaran Pemprov (2) Antusias Warga (2) Arsitektur Komputer (2) Basmi Mafia (2) Basmi Radikalisme (2) Beda Partai (2) Berita Internasional (2) Budiman PDIP (2) Capres Cawapres (2) Cinta Tanah Air (2) Dasar Negara (2) Denny JA (2) Erick Thohir (2) Etika Menulis (2) Filsafat (2) Fisika (2) Free Port (2) Gerakan Budaya (2) Gereja (2) Himbauan (2) Information System (2) Isu Sara (2) Jaga Presiden Jokowi (2) Jalan Toll (2) Jenderal Pendukung (2) Jihat Politik (2) Jokowi Commuter (2) Jokowi Guru (2) Jokowi Motion (2) Kabinet II Jokowi (2) Kasus Hukum (2) Kasus Korupsi (2) Kehebatan Jokowi (2) Kemajuan Indonesia (2) Kemanusiaan (2) Kerusuhan Mei (2) Komputer (2) Komunikasi (2) Kriminalisasi Ulama (2) Langkah DPRD-DPR (2) Lawam Penghianat Bangsa (2) Lawan Fitnah (2) Mafia Indonesia (2) Media Sosial (2) Menteri Susi (2) Merakyat (2) Miras (2) Motivasi (2) Nilai Rupiah (2) Olah Raga (2) Opini (2) Pembangunan Pasar (2) Pemimpin Pemberani (2) Pengadilan (2) Pengatur Strategi (2) Penjelasan TGB (2) Penyebar Hoax (2) Perangi Terroriis (2) Pidato Jokowi (2) Political Brief (2) Politik ORBA (2) Program Jokowi (2) Raja Hutang (2) Relawan Jokowi (2) Ruang Kesehatan (2) Sampah DKI (2) Selengkapnya (2) Sertifikat Tanah (2) Simpatisan Jokowi (2) Suka Duka (2) Sumber Kekuasaan (2) Survey Politik (2) Tegakkan NKRI (2) Tenaga Kerja (2) Tirta Memarahi DPR (2) Toll Udara (2) Transparan (2) Ucapan Selamat (2) Ulasan Permadi (2) Ultah Jokowi (2) Undang Undang (2) amandemen (2) jokowi 3p (2) jokpro (2) news (2) perjuangkan (2) Adek Mahasiswa (1) Aksi Gejayan (1) Aksi Makar (1) Alamiah Dasar (1) Ancaman Demokrasi (1) Andre Vincent Wenas (1) Anggarana Desa (1) Anies Dicopot (1) Ansor Banten (1) Antek HTI (1) Anti Cina (1) Anti Terrorris (1) Anti Vaksin (1) Anti Virus (1) Arti Corona (1) Aset BUMN (1) Atheis (1) BIN (1) BTP (1) Bahasa Indonesia (1) Bahaya Isis (1) Bangkitkan Nasionalisme (1) Bangsa China (1) Bank Data (1) Bantu Dishare (1) Basuki Tjahaya Purnama (1) Bawah Sadar (1) Bencana Alam (1) Berani Karena Jujur (1) Berani Melapor (1) Binekatunggal Ika (1) Bintang Mahaputera (1) Bisnis (1) Bongkar Gabeneer (1) Bravo Polri (1) Bravo TNI (1) Budiman Sujatmiko (1) Bumikan Pancasila (1) Bunuh Diri (1) Busana (1) Buya Syafii Maarif (1) Calon Menteri (1) Cari Panggung Politik (1) Cctvi Pantau (1) Cendekia (1) Croc Brain (1) Cudu Nabi Muhammad (1) Cybers Bots (1) Daftar Tokoh (1) Dagang Sapi (1) Danau Toba (1) Data Base (1) Demo Bingung (1) Demo Gagal (1) Demo Mahasiswa (1) Demo Nanonano (1) Demokrasi Indonesia (1) Deretan Jenderal (1) Dewan Keamanan PBB (1) Digital Divelovement (1) Dosa Kolektif (1) Dubes Indonesia (1) Ekologi (1) Extrimis (1) FBR Jokowi (1) Faham Khilafah (1) Filistinisme (1) Filosofi Jawa (1) Fund Manager (1) G30S/PKI (1) GPS Tiongkok (1) Gagal Faham (1) Gaji Direksi (1) Gaji Komisaris (1) Gaya Baru (1) Gelagat Mafia (1) Geografi (1) Gerakan (1) Gerakan Bawah Tanah (1) Gibran (1) Grace Natalie (1) Gubernur Jateng (1) Gus Nuril (1) Gusti Ora Sare (1) HTI Penunggang (1) Hadiah Tahun Baru (1) Hari Musik Nasional (1) Hiburan (1) Hukuman Mati (1) Hypnowriting (1) Identitas Nusantara (1) Illegal Bisnis (1) Ilmu Pengetahuan (1) Ilusi Identitas (1) Imperialisme Arab (1) Indonesia Berduka (1) Indonesia Damai (1) Indonesia Hebat (1) Injil Minang (1) Intermezzo (1) Internet (1) Intoleransi (1) Investor Asing (1) Islam Nusangtara (1) Istana Bogor (1) Isu Agama (1) Isu Politik (1) J Marsello Ginting (1) Jadi Menteri (1) Jalur Gaza (1) Jangan Surahkan Indonesia (1) Jembatan Udara (1) Jenderal Moeldoko (1) Jenderal Team Jkw (1) Jilid Milenial (1) Jiplak (1) Jokowi 3 Periode (1) Jokowi Peduli (1) Jualan Agama (1) Jurus Pemerintah (1) Jusuf Kalla (1) Kadrun (1) Kambing Hitam (1) Kampus Terpapar Radikalisme (1) Kasus BUMN (1) Kasus Keluarga (1) Kebusukan Hati (1) Kecelakaan (1) Kehilangan Tuhan (1) Kehilangan WNI (1) Kekuasaan (1) Kekuatan China (1) Kemengan Jokowi (1) Kena Efisensi (1) Kepribadian (1) Keputusan Pemerintah (1) Kerusuhan 22 Mei (1) Kesaksian Politikus (1) Keseahatan (1) Ketum PSI (1) Kitab Suci (1) Kode Etik (1) Komnas HAM (1) Komunis (1) Konglomerat Pendukung (1) Kopi (1) Kota Bunga (1) Kota Misteri (1) Kota Modern (1) Kota Zek (1) Kredit Macet (1) Kuliah Uamum (1) Kunjungan Jokowi (1) Kurang Etis (1) LPAI (1) Lagu Utk Jokowi (1) Lahan Basah (1) Larangan Berkampanye (1) Larangan Pakaian (1) Lawan Rasa Takut (1) Leadership (1) Legaci Jokowi (1) Lindungi Jokowi (1) Lintas Dinamika (1) Luar Biasa (1) MPG (1) Mabok Agama (1) Mafia Ekonomi (1) Mafia Tanah (1) Mahakarya (1) Mahkamah Agung (1) Manfaat Vaksin (1) Mari Tertawa (1) Masa Kampanye (1) Masalah BUMN (1) Matematika (1) Membunuh Sains (1) Mempengaruhi Musuh (1) Mempengaruhi Orang (1) Mendisplinkan Siswa (1) Mengharukan (1) Menghasut Pemerintah (1) Menghina Lambang Negara (1) Mengulas Fakta (1) Menjaga Indonesia (1) Menjaga Jokowi (1) Menjelang Pemilu (1) Menjlang Pelantikan (1) Menko Polhukam (1) Menteri (1) Menteri Agama (1) Menteri Sosial (1) Menydihkan (1) Mesin Pembantai (1) Minuman Keras (1) Model Tulisan (1) Muhamad Ginting (1) Mumanistik (1) Muslim Prancis (1) Musu RI (1) Musuh Dlm Selimut (1) Obat Tradisional (1) Oligarki (1) Omnibus Law (1) Oramas Terlarang (1) Orang Baik (1) Orang Beragama (1) Orang Bodoh (1) Orang Kaya (1) Ormas Islam (1) Otak Kebalik (1) Overdosis Haram (1) PHK dan Buruh (1) Palestina (1) Panduan (1) Pantau Jakarta (1) Para Makar (1) Parawisata (1) Partai Baru (1) Partai Komunis (1) Pasar Murah (1) Pelarian (1) Pembayaran Utang Negara (1) Pembela Rakyat (1) Pembumian Pancasila (1) Pemerintahan Jayabaya (1) Pemilihan Presiden (1) Pemprov DKI (1) Pencerahan (1) Pencucian Uang (1) Pendukung Lain (1) Penebaran Virus so (1) Pengacau Negara (1) Pengalaman (1) Pengangguran (1) Pengaruh (1) Pengertian Istilah (1) Pengertian Otoritas (1) Penggulingan Rezim (1) Penghianat Bangsa (1) Pengobatan (1) People Power (1) Perang Dunia III (1) Perangi Tetroriis (1) Peraturan (1) Perayaan Natal (1) Percobaan (1) Perguruan Tinggi (1) Peringatan Keras (1) Peristiwa Mei 1998 (1) Pernikahan (1) Pernyataan ISKA (1) Pertamina (1) Pertemuan Politik (1) Pesan Gus Nuril (1) Pesan Habib (1) Peta Politik (1) Pidato Prisiden RI (1) Pil Pahit Srilanka (1) Pilkada 2018 (1) Pilkada Solo (1) Pilpres Curang (1) Pimpinan MPR (1) Politik Agama (1) Politik Catur Jkw (1) Politik Kepentingan (1) Politik LN (1) Politik Uang (1) Politikus (1) Pollitik (1) Profesional (1) Propaganda (1) Propaganda Firehose (1) Psikoanalisa (1) Psikologi Praktis (1) Puisi (1) Pulau Terindah (1) Quick Count (1) RUU Kadrun (1) Raja Bonar (1) Raja Debat (1) Raksasa (1) Rakyat Kecil (1) Realita Politik (1) Rekam Jejak (1) Rekapitulasi DPS (1) Reklamasi Pulau (1) Remix Sunda (1) Rendah Hati (1) Reungan Politik (1) Rhenald Kasali (1) Risma (1) Ruhut P Sitompul (1) Saksi Yehuwa (1) Sangat Canggih (1) Scandal BLBI (1) Seharah Pers (1) Sehat Penting (1) Sejarah Politik (1) Sekilas Info (1) Selamat Imlek (1) Sembuhkan Jiwasraya (1) Seni (1) Seniman Bambu (1) Shanzhai (1) Sidak Harga (1) Sidang MPR (1) Sigmun Freud (1) Silaturahmi (1) Sistem Informasi (1) Skema Kerusuhan (1) Skenario 22 Mei (1) Skenario Demonstrans (1) Skripsi (1) Soekarno (1) Stasiun KA (1) Suku Minang (1) Sumber Inspirasi (1) Super Power (1) Superkarya (1) Syirianisasi (1) System Informasi (1) TKA Siapa Takut (1) Tahun Kampret (1) Taliban (1) Tanda Kehormatan (1) Tanda Zaman (1) Tanggapan Atas Pidato (1) Tanya Jawab (1) Tebang Pilih (1) Teori Kepribadian (1) Terkaya Indonesia (1) Terorisme (1) Terrorisme (1) Tidak Becus Kerja (1) Tindakan Makar (1) Tingkat Kemiskinan (1) Tinjauan Filsafat (1) Tips dan Trik (1) Toleransi Identitas (1) Travelling (1) Tuan Rumah (1) Tukang Kayu (1) UU Cipta Kerja (1) Ucapan Gong Xi Fat Choi (1) Ulama Bogor (1) Ulasan Berita (1) Ulasan Suriah (1) Ustadz Bangsa (1) Via Vallen (1) Virus Covid-15 (1) Wajib Baca (1) Wakil Tuhan (1) Wali Kota (1) Wanita Kartini (1) Wewenang (1) Yusril Blakblakan (1) breaing news (1) karo (1) kontemporer (1) tari (1)